Kamis, 17 September 2015

Ilmu Kesehatan Masyarakat Indonesia



Ilmu Kesehatan Masyarakat Indonesia

1. Definisi Puskesmas :
Menurut Depkes 1991,Suatu kesatuan organisasi fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
2. Fungsi Puskesmas:
Fungsi puskesmas itu sendiri meliputi
a. Fungsi Pokok
1) Pusat pengerak pembangunan berwawasan kesehatan Pusat pemberdayaan
2) masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan
3) Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
b. Peran Puskesmas

Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri
c. Cara-cara yang ditempuh
1) Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
2) Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan sumber daya secara efisien dan efektif.
3) Memberikan bantuan teknis
4) Memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat
5) Kerjasama lintas sektor

d. Program Pokok Puskesmas
1) KIA
2) KB
3) Usaha Kesehatan Gizi
4) Kesehatan Lingkungan
5) Pemberantasan dan pencegahan penyakit menular
6) Pengobatan termasuk penaganan darurat karena kecelakaan
7) Penyuluhan kesehatan masyarakat
8) Kesehatan sekolah
9) Kesehatan olah raga
10) Perawatan Kesehatan
11) Masyarakat
12) Kesehatan kerja
13) Kesehatan Gigi dan Mulut
14) Kesehatan jiwa
15) Kesehatan mata
16) Laboratorium sederhana
17) Pencatatan dan pelaporan dalam rangka SIK
18) Pembinaan pemgobatan tradisional
19) Kesehatan remaja
20) Dana sehat
e. Satuan Penunjang
1) Puskesmas Pembantu
Pengertian puskesmas pembantu yaitu Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam rung lingkup wilayah yang lebih kecil
2) Puskesmas Keliling
Pengertian puskesmas Keliling yaitu Unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan kendaraan bermotor dan peralatan kesehatan, peralatan komunikasiserta sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas.dengan funsi dan tugas yaitu Memberi pelayanan kesehatan daerah terpencil ,Melakukan penyelidikan KLB,Transport rujukan pasien, Penyuluhan kesehatan dengan audiovisual.
3) Bidan desa

Bagi desa yang belum ada fasilitas pelayanan kesehatan ditempatkan seorang bidan yang bertempat tinggal di desa tersebut dan bertanggung jawab kepada kepala puskesmas.Wilayah kerjanyadengan jumlah penduduk 3.000 orang. Adapun Tugas utama bidan desa yaitu :
a) Membina PSM
b) Memberikan pelayanan
c) Menerima rujukan dari masyarakat

3. Tujuan Puskesmas
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran , kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi orang yang bertempat tinggal diwilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesiam Sehat 2010.

4. Tugas Puskesmas
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesehatan kabupaten / kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunankesehatan disuatu wilayah. Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu , dan berkesinambungan, yang meliputi pelayanan kesehatan perorang (private goods) dan pelayanan kesehatan masyarakat (public goods). Puskesmasw melakukan kegiatan-kegiatan termasuk upaya kesehatan masyarakat sebagai bentuk usaha pembangunan kesehatan.
Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara mrnyeluruh kepada masyarakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam bentuk usaha-usaha kesehatan pokok.Jenis pelayan kesehatan disesuaikandengan kemampuan puskesmas, namun terdapat upaya kesehatan wajib yang harus dilaksanakan oleh puskesmas ditambah dengan upaya kesehatan pengembangan yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada serta kemampuan puskesmas.
Upaya-upaya kesehatan wajib tersebut adalah ( Basic Six):
a. Upaya promosi kesehatan
b. Upaya kesehatan lingkungan
c. Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
d. Upaya perbaikan gizi masyarakat
e. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
f. Upaya pengobatan
Berdasarkan pertimbangan diatas maka pada tahun 1994 dibangunlah Puskesmas Wangisagara yang beralamat di Jln Raya Wangisagara dengan nomor kode Puskesmas yaitu 2904. Status puskesmas Wangisagara saat ini yaitu TTP. Adapun status puskesmas dalam program TB Paru yaitu PRM. PRM ini dibentuk dengan harapan bisa menciptakan sebuah kecamatan yang sehat untuk menuju Indonesia Sehat 2010.

Serikat Pekerja Mendesak Peraturan Pelaksana BPJS



Serikat Pekerja Mendesak Peraturan Pelaksana BPJS Direvisi

Yaitu PP tentang Penerima Bantuan Iuran dan Perpres tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) No.101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes), direvisi.
Serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Kedua peraturan pelaksana BPJS Kesehatan itu dinilai bertentangan dengan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Menurut anggota presidium MPBI, Said Iqbal, kedua peraturan pelaksana itu ditengarai akan menghambat rakyat untuk mendapat hak pelayanan Jamkes. Iqbal mencatat sedikitnya sembilan hal yang patut disorot dalam peraturan pelaksana itu.
Pertama, pemerintah dinilai melanggar pasal 7 ayat (1) UU BPJS, karena dalam Perpres Jamkes BPJS disebut sebagai badan hukum. Padahal UU BPJS mengamanatkan BPJS sebagai badan hukum publik. Iqbal menilai pemerintah mereduksi kedudukan hukum BPJS. Akibatnya, dalam PP PBI dan Perpres Jamkes memerlukan banyak ketentuan yang mesti diatur dengan peraturan atau keputusan Menteri.
Kedua, dalam PP PBI, Iqbal melihat orang tak mampu didefenisikan sebagai orang yang mempunyai pekerjaan dan upahnya hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak tapi tak mampu membayar iuran BPJS bagi dirinya dan keluarganya. Mengacu UU Ketenagakerjaan, menurut Iqbal, orang tak mampu harus diartikan dengan orang yang punya pekerjaan dengan penghasilan sama atau kurang dari ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.
Ketiga, pemerintah dirasa mempersulit fakir miskin dan orang tak mampu untuk mendapat hak atas Jamkes tanpa diskriminasi. Pasalnya, KAJS dan MPBI melihat pemerintah membuat ketentuan untuk mendefinisikan fakir miskin dan orang tak mampu. Padahal, UU SJSN tak mengamanatkan agar pemerintah membuat ketentuan itu.
Menurut Iqbal upaya mempersulit rakyat untuk mendapat hak Jamkes itu semakin kentara ketika Menteri Keuangan mengurangi jumlah penerima PBI dari 96,4 juta orang menjadi 86,4 juta orang. Serta bantuan iuran yang besarannya telah disepakati Rp22.100/orang/bulan berubah menjadi Rp15ribu/orang/bulan. Menurutnya, penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin adalah tugas serta tanggungjawab pemerintah sebagaimana amanat UU Fakir Miskin.
Keempat, Iqbal juga menyoroti masalah pentahapan kepesertaan sebagaimana diatur dalam Perpres Jamkes. Menurutnya, UU SJSN dan UU BPJS sudah sangat tegas menyatakan bahwa BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 untuk memberikan pelayanan Jamkes bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, Iqbal menyayangkan Perpres Jamkes tak mengatur soal penggabungan peserta Jamkesda dalam BPJS Kesehatan. Jika hal itu tak dilakukan, Iqbal berpendapat pemerintah telah melanggar prinsip portabilitas yang diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS. Bagi Iqbal, jika peserta Jamkesda dialihkan menjadi peserta PBI, maka pemerintah dapat meminta Pemda untuk mengalihkan dana Jamkesda itu menjadi dana untuk memperbaiki atau menambah fasilitas BPJS Kesehatan sampai tingkat desa.
Keenam, Iqbal mencatat Perpres Jamkes tak mengatur iuran peserta BPJS Jamkes. Padahal, ketentuan tentang iuran BPJS Jamkes adalah bagian yang terintegrasi dengan pelayanan Jamkes yang diatur dalam bagian kedua (Jamkes) dari Bab VI tentang Program Jaminan Sosial (Jamsos) dalam UU BPJS.
Ketujuh, Perpres Jamkes mengatur tentang koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggaraan program asuransi tambahan. Padahal, Iqbal melanjutkan, ketentuan itu tidak diperintahkan oleh UU SJSN. Dengan adanya ketentuan tersebut, Iqbal memperkirakan peluang BPJS untuk tak fokus dalam menjalankan kewajibannya melayani seluruh peserta BPJS akan terbuka.
Kedelapan, PP PBI tak mengatur kewajiban Menteri Keuangan untuk membayar iuran peserta PBI kepada BPJS secara rutin tiap bulan. Dengan tak diaturnya ketentuan itu, Iqbal khawatir pelaksanaan BPJS Kesehatan akan mengalami gangguan. Pasalnya, tak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti Menteri Keuangan telat menunaikan kewajibannya membayar iuran PBI kepada BPJS.
Kesembilan, Iqbal mengingatkan bahwa sistem jaminan sosial nasional yang akan diselenggarakan didasarkan pada prinsip dana amanat. Yaitu iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
Oleh karenanya, Iqbal menekankan agar pemerintah tak mengatur adanya sisa anggaran atau SILPA dalam membayar iuran untuk peserta PBI. Bagi Iqbal hal itu mengacu pasal 4 huruf h UU BPJS vide pasal 4 huruf h UU SJSN.
Melihat terdapat sejumlah persoalan dalam PP PBI dan Perpres Jamkes, Iqbal mendesak  agar pemerintah merevisi kedua peraturan itu. Serta mendesak DPR untuk melakukan rapat gabungan dengan pemerintah guna membahas revisi isi PP PBI dan Perpres Jamkes. Selain itu menuntut Komisi IX DPR untuk menaikkan jumlah iuran PBI dalam rancangan APBN 2014. “Mendesak Presiden untuk segera merevisi PP PBI dan Perpres Jamkes,” kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/2).
Iqbal mengaku KAJS dan MPBI sudah menyampaikan persoalan yang ada terkait peraturan pelaksana BPJS kepada DPR. Dia mengatakan DPR berjanji untuk membantu serikat pekerja mendesak pemerintah membenahi masalah yang ada dalam peraturan pelaksana itu.
Terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, mengatakan tak mungkin sebuah Perpres dibentuk di bawah ketentuan yang diperintahkan UU. Sekalipun ada yang kurang seperti penjelasan badan hukum BPJS sebagaimana dalam Perpres Jamkes, Chazali mengatakan hal itu hanya kesalahan dalam pengetikan. Sehingga ada kata yang tak tercantum. Dia berjanji dalam waktu dekat ini akan menyurati Setkab untuk membenahi Perpres Jamkes. “Agar diubah, badan hukum yang dimaksud itu badan hukum publik,” katanya kepada hukumonline lewat telpon, Senin (25/2).
Chazali sendiri mengatakan revisi kedua peraturan itu adalah kewenangan Presiden. Namun, Chazali mengingatkan, terkait iuran dan jangka waktu bagi Menkeu untuk membayar iuran nanti akan diterbitkan lewat Perpres yang khusus mengatur soal iuran.
Tak ketinggalan, Chazali juga mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran rutin yang dilakukan Menteri Keuangan untuk membiayai tanggungan PBI akan mengikuti sistem yang sudah berlaku selama ini dalam menetapkan mata anggaran dalam APBN. Selain itu, BPJS akan melakukan tagihan secara rutin kepada Menteri Keuangan untuk membayar iuran PBI.

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) > BPJS

SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) > BPJS

1. DEFINISI

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN , Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah:
  1. Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Pasal 1 angka 6)
  2. Badan hukum nirlaba (Pasal 4 dan Penjelasan Umum)
  3. Pembentukan dengan Undang-undang (Pasal 5 ayat (1)

2. PEMBENTUKAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004, batas waktu paling lambat untuk penyesuaian semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS dengan UU No. 40 Tahun 2004 adalah tanggal 19 Oktober 2009, yaitu 5 tahun sejak UU No. 40 Tahun 2004 diundangkan.
Batas waktu penetapan UU tentang BPJS yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. RUU tentang BPJS tidak selesai dirumuskan.
DPR RI mengambil inisiatif menyelesaikan masalah ini melalui Program Legislasi Nasional 2010 untuk merancang RUU tentang BPJS. DPR telah menyampaikan RUU tentang BPJS kepada Pemerintah pada 8 Oktober 2010 untuk dibahas bersama Pemerintah.
DPR RI dan Pemerintah mengakhiri pembahasan RUU tentang BPJS pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 28 Oktober 2011. RUU tentang BPJS disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang. DPR RI menyampaikan RUU tentang BPJS kepada Presiden pada tanggal 7 November 2011. Pemerintah mengundangkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada tanggal 25 November 2011.
       Petikan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 5
(1)   Berdasarkan Undang-Undang  ini dibentuk BPJS.
(2)   BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6
(1)   BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a
        menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)   BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
        menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Pembentukan RUU BPJS

a.  Pembentukan RUU Inisiatif DPR RI
     - Program Legislasi Nasional 2010 - 2011

  1. Konsep RUU tentang BPJS inisiatif DPR RI 2010
  2. DIM RUU tentang BPJS dari Pemerintah
  3. RUU tentang BPJS (Draft Akhir - tanggal 7 November 2011)
  4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
b.  Pembentukan RUU Inisiatif Pemerintah
     - Periode Tahun 2007-2009

  1. Naskah Akademik RUU BPJS
  2. Konsep RUU BPJS

3. TRANSFORMASI BPJS

  1. PT ASKES (Persero)
    • berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU BPJS)
  2. PT (Persero) JAMSOSTEK
    • berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU BPJS)
    • BPJS Ketenagakerjaan paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk menerima peserta baru (Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS)
  3. PT (Persero) ASABRI
    • menyelesaikan pengalihan program ASABRI dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
  4. PT TASPEN (Persero)
    • menyelesaikan pengalihan program THT dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
Proses selanjutnya adalah pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS.
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home

1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Riwayat Pembentukan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
Buku Panduan
Formulir Isian
Undang-Undang
  • UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Peraturan Pemerintah
  • PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
  • PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
  • PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
  • PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  • PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial
Peraturan Presiden
  • Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
  • Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
  • Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
  • Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Berita Terkait:
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/01/09/selamat-datang-bpjs-kesehatan-silakan-unduh-informasi-tentang-bpjs.html#sthash.KCyFEUgI.dpuf


Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan

Riwayat Pembentukan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Buku Panduan

Formulir Isian

Produk Hukum

Undang-Undang

  • UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Peraturan Pemerintah

  • PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
  • PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
  • PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
  • PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  • PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial

Peraturan Presiden

  • Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
  • Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
  • Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
  • Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Berita Terkait:

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/01/09/selamat-datang-bpjs-kesehatan-silakan-unduh-informasi-tentang-bpjs.html#sthash.KCyFEUgI.dpuf
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan

Riwayat Pembentukan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Buku Panduan

Formulir Isian

Produk Hukum

Undang-Undang

  • UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Peraturan Pemerintah

  • PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
  • PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
  • PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
  • PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  • PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial

Peraturan Presiden

  • Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
  • Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
  • Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
  • Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Berita Terkait:

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/01/09/selamat-datang-bpjs-kesehatan-silakan-unduh-informasi-tentang-bpjs.html#sthash.KCyFEUgI.dpuf
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan

Riwayat Pembentukan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Buku Panduan

Formulir Isian

Produk Hukum

Undang-Undang

  • UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Peraturan Pemerintah

  • PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
  • PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
  • PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
  • PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  • PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial

Peraturan Presiden

  • Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
  • Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
  • Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
  • Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Berita Terkait:

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/01/09/selamat-datang-bpjs-kesehatan-silakan-unduh-informasi-tentang-bpjs.html#sthash.KCyFEUgI.dpuf
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan

Riwayat Pembentukan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Buku Panduan

Formulir Isian

Produk Hukum

Undang-Undang

  • UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Peraturan Pemerintah

  • PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
  • PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
  • PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
  • PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  • PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial

Peraturan Presiden

  • Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
  • Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
  • Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
  • Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Berita Terkait:

- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2014/01/09/selamat-datang-bpjs-kesehatan-silakan-unduh-informasi-tentang-bpjs.html#sthash.KCyFEUgI.dpuf