Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS
Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Riwayat
Pembentukan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk
menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011
tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan
asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan
merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan
Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan
badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan
Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan,
selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan
program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
Buku
Panduan
- Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Bank Yang Layani Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Buku Panduan Praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan
- buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan
- Tayangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi: Sistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Materi Sosialisasi BPJS Kesehatan untuk Peserta JPK Jamsostek
- Jaminan Kesehatan Nasional dan Peran BPJS Kesehatan
- Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Formulir
Isian
- Formulir 1 Daftar Isian Peserta Pekerja Penerima Upah
- Formulir 2 Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
- Formulir 3 Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Formulir 4 Daftar Isian Perubahan Data
Undang-Undang
- UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Peraturan
Pemerintah
- PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
- PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
- PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
- PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan
Presiden
- Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
- Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
- Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
- Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Berita
Terkait:
- Inilah Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- “Halo Kemkes” beroperasi 24 jam layani info JKN
- Database BPJS dan Jasa Raharja belum Terintegrasi
- Pemerintah Beri Rambu Batasan Investasi Aset BPJS Kesehatan
- Sepekan Diterapkan, Banyak Warga Belum Tahu BPJS
- Evaluasi Program BPJS Dilakukan Tiap 3 Sampai 6 Bulan
- Presiden tugaskan menteri rumuskan aturan insentif dokter
- Presiden Minta Insentif Dokter Pada BPJS Kesehatan Diberikan Tepat Waktu dan Jumlah
- Keterangan Pers Presiden RI setelah Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Presiden dan Ibu Negara Dengarkan Keluhan Para Dokter Terkait Pelaksanaan BPJS
- Pengantar Presiden RI pada Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS
- IDI minta dokter BPJS dapat insentif tetap
- Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS
- SJSN: Menuju Negara Kesejahteraan “ala” Indonesia
- Sistem online sukseskan BPJS kesehatan
- Awas, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS
- Menkokesra : Seribuan RS Siap Jalankan BPJS Kesehatan
- Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS
- Presiden: Saya Tak Mau Dengar RS Tolak Rakyat Miskin
- Askes minta Jamkesda diintegrasikan ke BPJS
- Mulai 1 Januari 2014, Seluruh Rakyat Dijamin Berobat oleh BPJS
- Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran Ditetapkan, Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan
- SBY: Sistem Jaminan Sosial Bisa Penuhi Harapan Rakyat
- SAMBUTAN PRESIDEN PADA PERESMIAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN Bogor, 31 Desember 2013
- BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
- Inilah Rumus Besaran Gaji Direksi dan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- See more at:
http://www.kopertis12.or.id/2014/01/09/selamat-datang-bpjs-kesehatan-silakan-unduh-informasi-tentang-bpjs.html#sthash.KCyFEUgI.dpuf
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Riwayat Pembentukan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
Buku Panduan
- Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Bank Yang Layani Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Buku Panduan Praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan
- buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan
- Tayangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi: Sistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Materi Sosialisasi BPJS Kesehatan untuk Peserta JPK Jamsostek
- Jaminan Kesehatan Nasional dan Peran BPJS Kesehatan
- Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Formulir Isian
- Formulir 1 Daftar Isian Peserta Pekerja Penerima Upah
- Formulir 2 Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
- Formulir 3 Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Formulir 4 Daftar Isian Perubahan Data
Undang-Undang
- UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Peraturan Pemerintah
- PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
- PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
- PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
- PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden
- Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
- Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
- Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
- Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Berita Terkait:
- Inilah Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- “Halo Kemkes” beroperasi 24 jam layani info JKN
- Database BPJS dan Jasa Raharja belum Terintegrasi
- Pemerintah Beri Rambu Batasan Investasi Aset BPJS Kesehatan
- Sepekan Diterapkan, Banyak Warga Belum Tahu BPJS
- Evaluasi Program BPJS Dilakukan Tiap 3 Sampai 6 Bulan
- Presiden tugaskan menteri rumuskan aturan insentif dokter
- Presiden Minta Insentif Dokter Pada BPJS Kesehatan Diberikan Tepat Waktu dan Jumlah
- Keterangan Pers Presiden RI setelah Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Presiden dan Ibu Negara Dengarkan Keluhan Para Dokter Terkait Pelaksanaan BPJS
- Pengantar Presiden RI pada Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS
- IDI minta dokter BPJS dapat insentif tetap
- Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS
- SJSN: Menuju Negara Kesejahteraan “ala” Indonesia
- Sistem online sukseskan BPJS kesehatan
- Awas, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS
- Menkokesra : Seribuan RS Siap Jalankan BPJS Kesehatan
- Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS
- Presiden: Saya Tak Mau Dengar RS Tolak Rakyat Miskin
- Askes minta Jamkesda diintegrasikan ke BPJS
- Mulai 1 Januari 2014, Seluruh Rakyat Dijamin Berobat oleh BPJS
- Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran Ditetapkan, Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan
- SBY: Sistem Jaminan Sosial Bisa Penuhi Harapan Rakyat
- SAMBUTAN PRESIDEN PADA PERESMIAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN Bogor, 31 Desember 2013
- BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
- Inilah Rumus Besaran Gaji Direksi dan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Riwayat Pembentukan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
Buku Panduan
- Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Bank Yang Layani Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Buku Panduan Praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan
- buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan
- Tayangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi: Sistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Materi Sosialisasi BPJS Kesehatan untuk Peserta JPK Jamsostek
- Jaminan Kesehatan Nasional dan Peran BPJS Kesehatan
- Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Formulir Isian
- Formulir 1 Daftar Isian Peserta Pekerja Penerima Upah
- Formulir 2 Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
- Formulir 3 Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Formulir 4 Daftar Isian Perubahan Data
Undang-Undang
- UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Peraturan Pemerintah
- PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
- PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
- PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
- PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden
- Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
- Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
- Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
- Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Berita Terkait:
- Inilah Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- “Halo Kemkes” beroperasi 24 jam layani info JKN
- Database BPJS dan Jasa Raharja belum Terintegrasi
- Pemerintah Beri Rambu Batasan Investasi Aset BPJS Kesehatan
- Sepekan Diterapkan, Banyak Warga Belum Tahu BPJS
- Evaluasi Program BPJS Dilakukan Tiap 3 Sampai 6 Bulan
- Presiden tugaskan menteri rumuskan aturan insentif dokter
- Presiden Minta Insentif Dokter Pada BPJS Kesehatan Diberikan Tepat Waktu dan Jumlah
- Keterangan Pers Presiden RI setelah Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Presiden dan Ibu Negara Dengarkan Keluhan Para Dokter Terkait Pelaksanaan BPJS
- Pengantar Presiden RI pada Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS
- IDI minta dokter BPJS dapat insentif tetap
- Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS
- SJSN: Menuju Negara Kesejahteraan “ala” Indonesia
- Sistem online sukseskan BPJS kesehatan
- Awas, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS
- Menkokesra : Seribuan RS Siap Jalankan BPJS Kesehatan
- Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS
- Presiden: Saya Tak Mau Dengar RS Tolak Rakyat Miskin
- Askes minta Jamkesda diintegrasikan ke BPJS
- Mulai 1 Januari 2014, Seluruh Rakyat Dijamin Berobat oleh BPJS
- Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran Ditetapkan, Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan
- SBY: Sistem Jaminan Sosial Bisa Penuhi Harapan Rakyat
- SAMBUTAN PRESIDEN PADA PERESMIAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN Bogor, 31 Desember 2013
- BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
- Inilah Rumus Besaran Gaji Direksi dan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Riwayat Pembentukan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
Buku Panduan
- Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Bank Yang Layani Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Buku Panduan Praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan
- buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan
- Tayangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi: Sistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Materi Sosialisasi BPJS Kesehatan untuk Peserta JPK Jamsostek
- Jaminan Kesehatan Nasional dan Peran BPJS Kesehatan
- Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Formulir Isian
- Formulir 1 Daftar Isian Peserta Pekerja Penerima Upah
- Formulir 2 Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
- Formulir 3 Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Formulir 4 Daftar Isian Perubahan Data
Undang-Undang
- UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Peraturan Pemerintah
- PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
- PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
- PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
- PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden
- Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
- Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
- Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
- Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Berita Terkait:
- Inilah Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- “Halo Kemkes” beroperasi 24 jam layani info JKN
- Database BPJS dan Jasa Raharja belum Terintegrasi
- Pemerintah Beri Rambu Batasan Investasi Aset BPJS Kesehatan
- Sepekan Diterapkan, Banyak Warga Belum Tahu BPJS
- Evaluasi Program BPJS Dilakukan Tiap 3 Sampai 6 Bulan
- Presiden tugaskan menteri rumuskan aturan insentif dokter
- Presiden Minta Insentif Dokter Pada BPJS Kesehatan Diberikan Tepat Waktu dan Jumlah
- Keterangan Pers Presiden RI setelah Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Presiden dan Ibu Negara Dengarkan Keluhan Para Dokter Terkait Pelaksanaan BPJS
- Pengantar Presiden RI pada Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS
- IDI minta dokter BPJS dapat insentif tetap
- Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS
- SJSN: Menuju Negara Kesejahteraan “ala” Indonesia
- Sistem online sukseskan BPJS kesehatan
- Awas, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS
- Menkokesra : Seribuan RS Siap Jalankan BPJS Kesehatan
- Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS
- Presiden: Saya Tak Mau Dengar RS Tolak Rakyat Miskin
- Askes minta Jamkesda diintegrasikan ke BPJS
- Mulai 1 Januari 2014, Seluruh Rakyat Dijamin Berobat oleh BPJS
- Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran Ditetapkan, Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan
- SBY: Sistem Jaminan Sosial Bisa Penuhi Harapan Rakyat
- SAMBUTAN PRESIDEN PADA PERESMIAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN Bogor, 31 Desember 2013
- BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
- Inilah Rumus Besaran Gaji Direksi dan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan
Riwayat Pembentukan BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.
Buku Panduan
- Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- Alamat Bank Yang Layani Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Buku Panduan Praktis Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan
- buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan
- Tayangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi: Sistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
- Materi Sosialisasi BPJS Kesehatan untuk Peserta JPK Jamsostek
- Jaminan Kesehatan Nasional dan Peran BPJS Kesehatan
- Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Formulir Isian
- Formulir 1 Daftar Isian Peserta Pekerja Penerima Upah
- Formulir 2 Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
- Formulir 3 Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Formulir 4 Daftar Isian Perubahan Data
Undang-Undang
- UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Peraturan Pemerintah
- PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
- PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
- PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
- PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
- PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Presiden
- Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
- Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
- Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
- Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
- Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Berita Terkait:
- Inilah Alamat Pendaftaran Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- “Halo Kemkes” beroperasi 24 jam layani info JKN
- Database BPJS dan Jasa Raharja belum Terintegrasi
- Pemerintah Beri Rambu Batasan Investasi Aset BPJS Kesehatan
- Sepekan Diterapkan, Banyak Warga Belum Tahu BPJS
- Evaluasi Program BPJS Dilakukan Tiap 3 Sampai 6 Bulan
- Presiden tugaskan menteri rumuskan aturan insentif dokter
- Presiden Minta Insentif Dokter Pada BPJS Kesehatan Diberikan Tepat Waktu dan Jumlah
- Keterangan Pers Presiden RI setelah Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Presiden dan Ibu Negara Dengarkan Keluhan Para Dokter Terkait Pelaksanaan BPJS
- Pengantar Presiden RI pada Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS, Jakarta, 8 Januari 2014
- Rapat Terbatas Soal Insentif Dokter dalam BPJS
- IDI minta dokter BPJS dapat insentif tetap
- Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS
- SJSN: Menuju Negara Kesejahteraan “ala” Indonesia
- Sistem online sukseskan BPJS kesehatan
- Awas, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Pekerjanya ke BPJS
- Menkokesra : Seribuan RS Siap Jalankan BPJS Kesehatan
- Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS
- Presiden: Saya Tak Mau Dengar RS Tolak Rakyat Miskin
- Askes minta Jamkesda diintegrasikan ke BPJS
- Mulai 1 Januari 2014, Seluruh Rakyat Dijamin Berobat oleh BPJS
- Per 1 Juli 2015, Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran Ditetapkan, Perusahaan Swasta Wajib Daftarkan Pekerjanya Ikut BPJS Kesehatan
- SBY: Sistem Jaminan Sosial Bisa Penuhi Harapan Rakyat
- SAMBUTAN PRESIDEN PADA PERESMIAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN Bogor, 31 Desember 2013
- BPJS Diluncurkan, Menko Kesra Jamin Tidak Ada Pasien Miskin Ditolak Rumah Sakit
- Inilah Rumus Besaran Gaji Direksi dan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar